PERPANJANGAN PENDAFTARAN REKRUTMEN PENGAWAS TPS PILGUB 2018
PENGUMUMAN
PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON
ANGGOTA PENGAWAS TPS
KECAMATAN KELING KABUPATEN
JEPARA
Nomor: 012/BAWASLU-PROV.
JT-10.8/V/2018
Menindaklanjuti surat edaran Bawaslu Kabupaten No.
100/Bawaslu-Prov.JT-10/OT.00/V/2018 perihal instruksi pembentukan Pengawas TPS
Kecamatan Keling, bahwa untuk TPS Desa yang belum terpenuhi jumlah peserta
pendaftar minimal 2 (dua) orang, maka
dilakukan perpanjangan pendaftaran sampai tanggal 30 Mei 2018.
Setelah penutupan pendaftaran tanggal 27 Mei 2018, terdapat 5 (lima)
desa yang jumlah pendaftarnya belum
mencapai ketentuan yaitu minimal 2 (dua) orang pendaftar. Sehubungan dengan hal
tersebut maka Pokja Pembentukan Pengawas TPS Kecamatan Keling melakukan
perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota Pengawas TPS untuk Desa Bumiharjo, Damarwulan, Kelet, Keling, dan Kunir sampai hari Rabu tanggal 30 Mei 2018.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1 1. Persyaratan calon anggota Pengawas TPS adalah sebagai berikut :
a.
Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun. Tetapi Di dalam masa
perpanjangan syarat pendaftaran diperbolehkan paling rendah 18 tahun dengan
syarat sudah mempunyai pengalaman penyelenggara pemilu.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang
berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaran,
kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f.
berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederarjat
g. berdomisili di Kelurahan/Desa setempat
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. mampu secara jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k.
bersedia bekerja penuh waktu yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.
bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
2 2. Mengajukan surat pendaftaran yang
ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Keling dengan dilampiri:
a. Foto copyKartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku ;
b. Foto copy ijasah pendidikan terakhir yang sudah
disyahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang ;
c.
Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar ;
d. Daftar Riwayat hidup (DRH) ;
e.
Surat keterangan sehat dari puskesmas/Rumahsakit Pemerintah ;
f. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 ;
g. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggoat partai politik ;
h. Surat keterangan dari pengurus partai politik dalam jangka 5
(lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik ;
i. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
j. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu ;
k. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahaan dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik
Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih ;
l. Surat pernyataan tdak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
3. 3. Pelamar dapat melampirkan keterangan
atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. 4. Tempat Pengambilan Formulir berkas
administrasi Calon Anggota Pengawas TPS di Sekretariat
Panwas Kecamatan Keling atau dapat di unduh di web Panwas kecamatan Keling https://panwaslukecamatankeling.blogspot.com/ , Facebook Panwaslu Kecamatan Keling atau klik disini.
5. 5. Dokumen pendaftaran dapat diantar
langsung, Sekretariat Sekretariat Panwas Kecamatan Keling
6. 6. Dibuat masing-masing rangkap 3
(tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua)
fotocopy.
7. 7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal
29 s/d 30 Mei 2018 pukul 08.00 – 16.00 WIB
8. 8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
PERPANJANGAN PENDAFTARAN REKRUTMEN PENGAWAS TPS PILGUB 2018
Reviewed by Panwaslu Kecamatan Keling
on
Mei 28, 2018
Rating: