Recent comments

Panwaslu Kecamatan Keling; Tiga 'Senjata' Kawal Rekapitulasi




Keling (22/4) Pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April lalu di TPS. Hingga kini, dilanjutkan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang rata-rata sudah berlangsung sejak 19 April masih berlangsung.

Tahap rekapitulasi sangat penting karena berkenaan dengan perolehan suara. Karena itulah, Bawaslu menilai rekap di kecamatan amatlah krusial.

Pada tahapan ini, Panitia Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Keling dibantu PPS membacakan rekap hasil perolehan suara dari TPS. 
Pengawalan dan Pengawasan dilakukan oleh jajaran TNI/Polri, para saksi, serta Pengawas Pemilu (Panwascam-Panwaslu Desa-staf sekretariat) terus menerus mengawasi secara ketat proses rekapitulasi ini.

Ada berbagai basis dokumen yang disiapkan Panwas. Yakni menggunakan dokumen formulir model C-1 (rekapitulasi hasil perolehan suara) untuk pengawasan rekapitulasi ini. Panwas pun menyimak satu per satu perolehan suara. Jika ada angka yang tidak cocok atau keliru, maka akan langsung menyampaikan koreksi. Bahkan, perbedaan satu suara pun akan dikoreksi oleh Panwas. Formulir C-1 ini juga yang dipegang PPK, Panwas, dan saksi peserta pemilu. Jika ada perbedaan hasil suara di C-1 maka disarankan untuk membuka C-1 plano. Jika masih tetap ada perbedaan maka biasanya akan dilakukan perhitungan surat suara ulang. Proses akan terus diawasi sampai bisa ditemukan perolehan suara yang klop dan sesuai dengan fakta yang ada.

Selain itu, Panwas juga menyandingkan dengan aplikasi template untuk input data sebagai alat kontrol atau alat perbandingan untuk pengawasan. Sebelum rekap di sebuah TPS dimulai, Panwascam sudah memegang rekap perolehan suara di aplikasi.
Pada saat rekap dibacakan PPK, jika ada penjumlahan yang keliru atau kurang pas maka tamplate yang dipegang Panwas, kolomnya akan berwarna merah. Dengan begitu, jika ada kesalahan maka dengan mudah segera diketahui. Input di tamplate ini juga menggunakan basis perolehan suara di masing-masing TPS atau formulir C-1.

Saat mengawasi rekap di PPK, Panwaslu Kecamatan Keling juga memegang hasil pengawasan para Pengawas TPS (formulir model A). Saat hari pemungutan suara, Pengawas TPS dibekali dengan formulir model A untuk menuliskan kejadian-kejadian yang terjadi di TPS. Biasanya, kejadian itu sudah disampaikan Pengawas TPS kepada KPPS. Namun, jika kejadian itu belum ditemukan titik terang maka bisa disampaikan Panwascam kepada PPK pada saat rekap di kecamatan. Dengan begitu, evaluasi peristiwa di TPS juga akan terselesaikan di tingkat kecamatan.

Jadi, ada tiga 'senjata' Bawaslu menjaga dan mengawal hasil suara dari TPS ke PPK:
1. Salinan dokumen asli hasil penghitungan suara yakni Form C-1 dari Pengawas TPS.
2. Template aplikasi yang sudah disiapkan dan di input sebagai alat bantu untuk mengontrol pencatatan hasil penghitungan suara.
3. Dokumen peristiwa atau kejadian hasil pengawasan.


Tiga alat kontrol ini cukup efektif untuk mengawal, mengoreksi hasil rekapitulasi ditingkat PPK. Hasilnya, berbagai bentuk kesalahan baik yang menyangkut teknis tata cara maupun prosedur selama proses penghitungan di TPS bisa diungkap dan ditemukan.

Di Kecamatan Keling, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dibagi tiga panel. Setiap panel, dari unsur Panwas melakukan pengawalan tiga personel, yakni 1 komisioner, 1 staf, dan 1 Panwaslu Desa.

Jajaran Pengawas Pemilu akan terus mengawal proses rekapitulasi. Saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan. Seluruh Panwaslu Kecamatan, staf sekretariat, dan Panwaslu Desa harus lembur siang malam untuk mengawal rekap di PPK. Ini semua dilakukan untuk menjaga pemilu agar berlangsung fair, jujur, adil, serta tidak ada yang bisa melakukan kecurangan.
Panwaslu Kecamatan Keling; Tiga 'Senjata' Kawal Rekapitulasi Panwaslu Kecamatan Keling; Tiga 'Senjata' Kawal Rekapitulasi Reviewed by Panwaslu Kecamatan Keling on April 22, 2019 Rating: 5

Recent Posts

Find Us on Facebook

A Theme For