Recent comments

Panwascam Keling Hadiri Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Nonbawaslu

(Jepara) Komisioner Panwascam Keling menghadiri Sosialisasi Peraturan Pengawas Penyelenggara Pemilu bertajuk "Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Nonbawaslu" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Jepara di Sekuro Village Beach Resort Sabtu, 21 Februari 2023 Pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Peserta kegiatan tersebut adalah tiga komisioner Panwascam se-kabupaten Jepara. Narasumber yang diundang untuk memberikan materi yakni: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 - 2023, Anik Sholikatun, serta dari jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Jepara.

Ketua panitia pelaksana, Abd. Ghofur memaparkan tujuan acara tersebut kepada peserta agar menjadi pedoman dalam kerja-kerja kepangawasan. 

"Memberikan pemahaman kepada sahabat Panwascam, baik regulasi yang diatur dalam Perbawaslu maupun produk hukum lain yang berkaitan sebagai pijakan atau batasan untuk menjalankan tugas kepengawasan", Tutur Ghofur. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya menguasai Perbawaslu sebagai acuan kita untuk menjalankan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban.

"Panwascam harus memahami serta mampu menularkan (regulasi) yang ada dalam rangka malakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan. Selain itu, Panwas harus instensif berkomunikasi dengan stakeholder terkait secara intensif", Ungkap Suji. 

Materi diawali dengan pemaparan narasumber Subchan Zuhri tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2023 perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.

Bagian dari komitmen penyelenggara Pemilu harus belajar undang-undang terbaru kepemiluan serta mampu menerapkan aturan yang berlaku sebagai pedoman dasar menjalankan tugas. 


Pemateri selanjutnya, Anik Sholikatun, menyampaikan uraian materi Perbawaslu Peraturan Bawaslu RI No 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif.

"Bahwa Jajaran Bawaslu (Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/kota, dan Panwascam) mempunyai mandat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum", Papar Anik.Program Pengawasan Partisipatif Bawaslu akan dilakukan dengan metode Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif, Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif, dan kegiatan lain yang relevan. 



Setelah Isama, materi diisi oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Jepara tentang peningkatan kapasitas SDM.



"Payung hukum yang jelas, menjadikan proses pelaksanaannya tegas".

Panwascam Keling Hadiri Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Nonbawaslu Panwascam Keling Hadiri Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Nonbawaslu Reviewed by Panwaslu Kecamatan Keling on Oktober 20, 2023 Rating: 5

Recent Posts

Find Us on Facebook

A Theme For