Terkait Informasi Oknum Pemerasan Mengatasnamakan Panwaslu; Ini Instruksi Bawaslu Jepara
Salam sejahtera untuk kita, semoga senantiasa Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua.Amiin.
Sehubungan dengan adanya informasi terkait oknum yang mengatasnamakan jajaran Bawaslu Kabupaten Jepara (Panwascam maupun Panwas Desa) yang melakukan tindak pemerasan dan upaya penipuan terhadap salah satu peserta Pemilu atas dugaan pelanggaran pemilu.
Perlu kami tegaskan kembali bahwa Bawaslu Jepara beserta jajarannya tidak pernah melakukan hal tersebut, seandainya ada tindakan tersebut kami pastikan bukan dari jajaran Bawaslu, namun seseorang yang mengaku dan mengatasnamakan anggota jajaran kami.
Bawaslu beserta jajaran ke bawah dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, selalu berpedoman pada undang-undang Pemilu, yakni sesuai prosedur penanganan penindakan dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi dugaan pelanggaran, baru kemudian memberikan imbauan maupun peringatan secara resmi dan tertulis baik kepada partai politik maupun calon, apabila imbauan dan peringatan telah dilakukan, baru Bawaslu beserta jajarannya melakukan penindakan.
Selain itu, anggota Bawaslu beserta jajaran dalam melaksanakan tugas dilapangan senantiasa disertai identitas resmi dan jelas, baik memakai atribut resmi bawaslu (seragam), Id card (kartu identitas anggota) juga disertai surat tugas.
Oleh karena itu, Bawaslu Jepara mengimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya, apabila ada seseorang yang mengatasnamakan anggota jajaran Bawaslu dimohon untuk berhati-hati, dan mohon dipastikan terlebih dahulu kebenarannya atau dapat konfirmasi ke langsung Bawaslu Jepara di nomor telpon (0291) 595456, atau WA 081390330024 (Sujiantoko)
Demikian imbauan ini kami sampaikan untuk dapat menjadi peringatan dan perhatian kita bersama. Terimakasih.
Jepara, 6 Januari 2019
SUJIANTOKO
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara
Terkait Informasi Oknum Pemerasan Mengatasnamakan Panwaslu; Ini Instruksi Bawaslu Jepara
Reviewed by Panwaslu Kecamatan Keling
on
Januari 07, 2019
Rating:
