Pengawas TPS Kompak Ikut Tertibkan APK Melanggar
Keling (28/3) - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar kembali dilaksanakan oleh jajaran Panwas se-kabupaten Jepara. Dalam regulasi, pemasangan APK diatur berdasarkan UU Pemilu No.7 Tahun 2017, SK KPU Kab. Jepara Nomor 194/HK.03-1-Kpts/3320/KPU-kab/IX/2018, PKPU Nomor 33 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018.
Di Kecamatan Keling, penertiban dimulai Pukul 10.00 WIB bersama Panwaslu Kecamatan Keling, Panwaslu Desa, dan tidak ketinggalan, Pengawas TPS yang baru dilantik beberapa hari yang lalu juga ikut andil dalam giat penertiban APK melanggar.
Dibantu Satpol PP serta aparat keamanan (TNI-Polri) bersama menyisir seluruh wilayah Kecamatan Keling.
"APK Tidak boleh dipaku di pohon, radius 50 meter dari tempat ibadah, dan tempat pendidikan, juga tidak boleh dekat dengan pusat pemerintahan. Surat imbauan sudah dilayangkan ke Peserta Pemilu." penjelasan Drs Sunardi, Komisioner Panwaslu Kecamatan Keling Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga sebelum melakukan penertiban.
Lebih lanjut, Pak 'Mantabb' (sapaan akrab Sunardi) menyatakan bahwa berdasarkan laporan Panwaslu Desa masih banyak ditemukan pemasangan APK yang melanggar dikarenakan pihak yang memasang belum paham regulasi. " Mungkin yang pasang pekerja (bayaran) yang tidak paham aturan. Caleg harusnya memberikan arahan sebelum menyuruh orang memasang APK". Tambahnya.
Sementara itu, Endri Mukti, Komisioner Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) menambahkan bahwa giat penertiban ini melibatkan Pengawas TPS.
" Karena sudah dilantik, PTPS sudah bisa bekerja-ikut serta melakukan penertiban di wilayahnya masing-masing," Katanya.
Berdasarkan penyisiran serentak di lapangan, APK yang melanggar itu di antaranya terpasang di tiang telepon, tiang listrik, pohon perindang, kawasan sekolah, kantor pemerintah maupun di tempat peribadatan.
Selanjutnya, APK yang sudah ditertibkan akan diamankan di Kantor Panwaslu Kecamatan Keling untuk dibuatkan Berita Acara Penertiban APK melanggar.
" Kami bawa ke Kantor. Penertiban (APK melanggar) sudah kali kelima dilakukan. (Rencana) kita eksekusi kembali dihari tenang kampanye", pungkas Ketua Panwaslu Kecamatan Keling, Mufarih Ni'am.
#bersamarakyatawasipemilu,bersamabawaslutegakkankeadilanpemilu
#SalamAwas!
Pengawas TPS Kompak Ikut Tertibkan APK Melanggar
Reviewed by Panwaslu Kecamatan Keling
on
Maret 28, 2019
Rating:
