Panwaslu Kecamatan Keling Hadiri Apel Gerakan Patroli Kawal Hak Pilih
Gerakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih 2024 sudah mulai dilaksanakan.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses Coklit serta pemutakhiran data pemilih sesuai peraturan perundang-undangan.
Dua kali dalam seminggu (sampai dengan tgl 14 Februari 2024) akan digelar patroli ke desa-desa di masyarakat.
Seluruh jajaran pengawas mulai dari Kabupaten hingga desa akan mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengamanatkan jajarannya dalam apel patroli untuk senantiasa melaksanakan pengawasan dan pengawalan serta
melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang pentingnya hak pilih, hal ini dilakukan diantaranya untuk mencegah terjadinya sengketa dikemudian hari.
“Kami instruksikan kepada jajaran Panwaslu se-Jepara untuk memastikan bahwa proses coklit dan pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan,” kata Sujiantoko.
Pengawasan kawal hak pilih ini akan dilaksanakan dengan berbagai kegiatan diantaranya, sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya hak pilih ataupun mendatangi langsung kerumah warga pemilih rentan yang berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai e-KTP dan masyarakat yang telah meninggal dunia namun masih masuk dalam daftar hak pilih.
Sementara itu anggota Bawaslu Jepara Arifin menjelaskan bahwa patroli pengawasan Kawal Hak Pilih akan dilaksanakan dengan berbagai kegiatan.
"Semua jajaran Bawaslu, Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Desa harus mempunyai posko aduan Kawal Hak Pilih" ungkap Arifin.
Hal ini dimaksudkan sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan aduan hak pilihnya, mulai tingkat desa hingga tingkat kabupaten.
Masyarakat dapat melakukan aduan secara online melalui media sosial Panwaslu Kecamatan Keling, atau dapat juga menghubungi langsung jajaran Panwaslu Desa masing-masing.
