Recent comments

Verifikasi Faktual Temukan Banyak Anggota Parpol TMS


Jepara - Verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol) yang dilakukan mulai 15 Desember 2017 lalu menemukan banyak anggota parpol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Panwaslu Jepara, Arifin, Rabu (27/12/2017).

Menurut Arifin, di lapangan banyak ditemukan warga yang mengaku memang sebagai anggota dari salah satu parpol. Namun tak bisa membuktikan keanggotaan karena tak memegang kartu anggota. Alasannya, Kartu Tanda Anggota (KTA) belum diberikan oleh pengurus partai di daerah. Beberapa warga mengaku tak menjadi anggota partai namun hanya dicatat begitu saja oleh pengurus partai agar memenuhi kuota minimal jumlah anggota.

“Sementara ini verifikasi faktual dilakukan kepada dua partai politik baru yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI. Partai politik itu yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Kita, jajaran Panwas dalam tahapan ini bertugas mengawasi jalannya verifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan jika ditemukan pula beberapa warga yang tercatat sebagai anggota partai namun tak bisa ditemui. Selain itu, ada pula perangkat desa yang tercatat sebagai anggota salah satu partai politik. “Ada perangkat di salah satu desa di Kecamatan Tahunan yang tercatat sebagai anggota partai politik. Tapi informasi terakhir perangkat tersebut sudah mengundurkan diri sebagai anggota partai. Sementara ini baru di desa tersebut. Di desa lainnya sementara ini belum ditemukan,” terangnya.

Soal perangkat desa yang menjadi anggota partai politik, ia menegaskan jika hal itu tidak diperbolehkan. Kendati secara eksplisit tidak tercantum dalam Undang undang Pemilu maupun aturan lain soal Pemilu, tapi di dasar hukum lain sudah tercantum. Meski baru ditemukan satu kasus, pihaknya tak menyatakan jika tak menutup kemungkinan juga ada di desa lainnya. “Meski tidak ada aturan secara eksplisit, akan tetapi perangkat sebagai bagian dari aparat pemerintah tetap harus menjaga netralitasnya,” jelasnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, setelah verifikasi faktual ini, parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual mulai 7-20 Januari 2017 serta dilanjutkan verifikasi hasil perbaikan 21 Januari hingga 3 Februari 2017. (ZA)


(sumber : isknews.com)
Verifikasi Faktual Temukan Banyak Anggota Parpol TMS Verifikasi Faktual Temukan Banyak Anggota Parpol TMS Reviewed by Panwaslu Kecamatan Keling on Desember 27, 2017 Rating: 5

Recent Posts

Find Us on Facebook

A Theme For