Update Pendaftaran Panwasludes; Dua Desa di Kecamatan Keling Diperpanjang
Keling-Berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftaran Panwaslu Desa yang dilakukan oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Desa di Kecamatan Keling pada hari Kamis, 28 Desember 2017 pukul 23.59 WIB, tercatat ada 10 desa yang telah memenuhi kuota yaitu minimal 3 pendaftar tiap desa yakni; Damarwulan, Gelang, Jlegong, Kaligarang, Keling, Kelet, Klepu, Tempur, Tunahan, dan Watuaji.
Sedangkan yang belum memenuhi kuota ada 2 desa, yakni Bumiharjo dan Kunir, sehingga dua desa tersebut diberikan waktu perpanjangan selama 5 hari kalender yakni tanggal 29 Desember 2017 - 2 Januari 2018. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat di dua desa tersebut bisa ikut andil untuk mendaftarkan diri atau memberikan informasi kepada yang lain sebagai Panwaslu Desa agar tercapai syarat minimal.
Pendaftaran kami tunggu di Kantor Sekretariat Panwascam Komplek Kecamatan Keling setiap hari mulai tanggal 29 Desember 2017 - 2 Januari 2018 mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Adapun formulir dan persyaratan pendaftaran bisa di minta di kantor Panwascam Keling, anda juga bisa download di Blog kami. http://panwaslukecamatankeling.blogspot.co.id/2017/12/pengumuman-rekrutmen-panwaslu-desa.html pada postingan sebelumnya. Terima Kasih. (MN)
Update Pendaftaran Panwasludes; Dua Desa di Kecamatan Keling Diperpanjang
Reviewed by Panwaslu Kecamatan Keling
on
Desember 28, 2017
Rating: