Recent comments

Serentak, Tim Gabungan Tertibkan APK Melanggar


Tahapan Pemilu legislatif dan presiden 2019 sudah berlangsung. Saat ini memasuki masa kampanye. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan yang jelas dalam melakukan pemasangan APK.

Keling (23/1) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban dilakukan di 16 kecamatan. Tindakan ini dilakukan setelah Parpol diberikan surat imbauan-peringatan serta waktu untuk membersihkan, namun pihaknya tetap membiarkan.

Pelanggaran pemasangan APK berdasarkan UU Pemilu No.7 Tahun 2017, SK KPU Kab. Jepara Nomor 194/HK.03-1-Kpts/3320/KPU-kab/IX/2018, PKPU Nomor 33 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018.

Di Kecamatan Keling, penertiban dimulai Pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya dilaksanakan apel praeksekusi APK melanggar dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Keling, Mufarih Ni'am, dilanjutkan pengarahan dari Bapak Camat Keling, Samiadji, serta Satpol PP, Sukamto.

Dalam giat penertiban APK yang melanggar, turut didampingi tiga komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Keling; Kiswantoro, Bambang Kusmanto, dan Supriyanto, juga dari tim keamanan.



"APK Tidak boleh dipaku di pohon, radius 50 meter dari tempat ibadah, dan tempat pendidikan, juga tidak boleh dekat dengan pusat pemerintahan. Kita tertibkan tanpa merusak. Dipersilakan Caleg atau Timses mengambil APK yang sudah ditertibkan." penjelasan Farih menginstruksikan kepada personel penertiban.

Lebih lanjut, Ketua yang juga Komisioner Divisi Penindakan dan Penyelesaian sengketa tersebut menertibkan sebanyak 175 APK melanggar yang terdiri dari APK Caleg sejumlah 132 umbul-umbul, 35 spanduk, dan 8 bendera Parpol.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Keling Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Sunardi, menyatakan bahwa banyak ditemukan pemasangan APK yang melanggar dikarenakan pihak yang memasang belum paham regulasi.  " Mungkin yang pasang pekerja (bayaran) yang tidak paham aturan. Caleg harusnya memberikan arahan sebelum menyuruh orang memasang APK". Papar Sunardi.



Sementara itu, Endri Mukti, komisioner divisi OSDM menambahkan pihaknya sudah melayangkan surat ke Parpol, memberitahu ke Timses (melalui Panwaslu Desa), serta koordinasi kepada Satpol PP dan jajaran keamanan terkait adanya pemasangan APK yang melanggar.
" Penertiban dilakukan sesuai instruksi Bawaslu Kabupaten serta prosedural" Katanya usai ikut serta dalam penertiban.

Kondisi di lapangan, banyak ditemukan APK yang melanggar itu, di antaranya terpasang di tiang telepon, tiang listrik, pohon perindang, kawasan sekolah, kantor pemerintah maupun di tempat peribadatan.

Penertiban APK milik para Caleg dilakukan di sepanjang wilayah Kecamatan Keling.

Serentak, Tim Gabungan Tertibkan APK Melanggar Serentak, Tim Gabungan Tertibkan APK Melanggar Reviewed by Panwaslu Kecamatan Keling on Januari 23, 2019 Rating: 5

Recent Posts

Find Us on Facebook

A Theme For