Pengawas Pemilu Serentak Lakukan Pembersihan APK
KELING (14/4) Panwaslu Kecamatan Keling beserta Panwaslu desa dan Pengawas TPS melakukan pembersihan alat peraga Kampanye dan bahan kampanye. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 36 menjelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Sejalan dengan hal tersebut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 278 menjelaskan masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan.
Hari tenang dilaksanakan selama 3 hari yaitu masa tenang dimulai Tanggal 14 April 2019 sampai 16 April 2019 sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 menjelaskan.
BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU
#SALAMAWAS
Pengawas Pemilu Serentak Lakukan Pembersihan APK
Reviewed by Panwaslu Kecamatan Keling
on
April 13, 2019
Rating:
